GEMA PERHUTANAN SOSIAL
Yayasan Gema Perhutanan Sosial Indonesia, SK Kemenkumham nomor AHU-0011106.AH.01.04 tahun 2019, adalah anggota tim percepatan penyelesaian konflikagraria dan penguatan kebijakan reforma agraria berdasarkan keputusan Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia nomor 1B/T tahun 2021 tentang pembentukan tim percepatan penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan reforma agrarian tahun 2021. Gema Perhutanan Sosial Indonesia bermitra dengan Kantor Staf Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta Kementerian/Lembaga lainnya.
Gema Perhutanan Sosial Indonesia bermitra dengan perguruan tinggi di antaranyapusat kajian hutan rakyat Universitas Gajah Mada, Universitas PembangunanNasional (UPN) Surabaya, Unika SOEGIJAPRANATA Semarang, dan lain-lain.
Gema Perhutanan Sosial Indonesia beranggotakan +60.000 KK petani hutan pada +100 kelompok tani pemohon perhutanan sosial, +104 kelompok tani pemegang sk perhutanan sosial, seluas + 2.000 hektar, pendamping kelompok perhutanan sosial, penggiat dan akademisi perhutanan sosial, pada 27 kabupaten/kota. Gema Perhutanan Sosial Indonesia juga mengadvokasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan pada +54 desa atau lebih dari 20.000 KK.
Contact person : Siti Fikriyah Khuriyati, SH, MSi
Galery
Project Details
Current Status
Active
Starting Date
01 December 2021
Project Organizer
B. Linggar Yekti Nugraheni, Siti Fikriyah
Category